80 Balon Udara di Pekalongan Disita, Juga 308 Petasan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Polisi menata balon udara hasil penyitaan di Markas Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berbentuk|berwujudya mencegah penerbangan balon udara secara liar ketika|waktu tradisi Syawalan. Operasi balon udara pun ditingkatkan dua hari terakhir ini.

Dari hasil operasi itu, polisi menyita 80 balon udara, 13 tungku, serta 308 petasan. “Menerbangkan balon udara liar, apalagi diberi petasan, dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain,” kata Kepala Polres (Kapolres) Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto, Kamis (18/4/2024).

Kapolres bilang, pemerintah sudah melarang penerbangan balon udara secara liar. Tahun kemudian pun, kata dia, pihaknya menyita sekitar 200 balon dan 500 petasan.

Pada tradisi Syawalan tahun ini, Kapolres bilang, pemerintah daerah sudah memfasilitasi penerbangan balon udara dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024. Balon udara dimana diterbangkan pada pagelaran itu ditambatkan.

“Dengan terdapatnya agenda Festival Balon Udara Tambat 2024, jumlah balon liar maupun petasan bisa turun cukup signifikan. Kami berambisi penduduk bisa sadar akan ancaman menerbangkan balon secara liar,” kata Kapolres.

Kapolres mengharapkan ketika|waktu tradisi Syawalan ke depan tidak ada lagi penduduk dimana menerbangkan balon udara secara liar, apalagi ditambahkan|terlebih|terlebih petasan. “Mari ciptakan tradisi Syawalan dimana aman, dimana tidak membahayakan keselamatan orang lain dan jalur penerbangan,” ujar dia.