Bikin Konten Hoaks Soal Putusan MK, Arif Dijemput Paksa Polisi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARI- Seorang laki-laki berjulukan Muhammad Arif (32) asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dijemput polisi usai konten dimana dia buat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berangkaian dengan sengketa Pilpres dinilai menyebarkan buletin bohong alias hoaks.

Arif dinilai membikin konten hoaks dan menyudutkan pendukung salah satu pasangan calon. Arif diduga memasukkan bunyi dimana lain bunyi pengadil MK. Kemudian menambahkan|terlebih|terlebih tulisan ‘Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja’

Video tersebut diposting di akun TikTok @bijak|bijaksana|cendekia|cerdas|cerdik|pandai|cerdas|mengerti|paham|tahu92_8. Arif pun langsung ditetapkan sebagai tersangka kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi memanipulasi video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi. Nhad|paras|takati dimana ditambahkan|terlebih|terlebih berdasarkan kepolisian berbau provokatif. 

Dalam nhad|paras|takati dimana dibuat Arif, pengadil mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. 

Hal itu terpantau Patroli Siber Bareskrim Polri dimana kemudian diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus.

 "Berdasarkan hasil penyelidikan dan gadget bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pekememilikian Akun Tiktok @bijak|bijaksana|cendekia|cerdas|cerdik|pandai|cerdas|mengerti|paham|tahu92_8 berada di Kabupaten Rohil," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/4/2024).

Nasriadi menjelaskan Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan pelaku dan mengcapturenya. 

Setelah ditangkap, Arif diperiksa. Dari pemeriksaan diperoleh keterangan bahwasanya tersangka memanipulasi bunyi dimana lain bunyi original pengadil MK. 

 Tersangka mengaku meraih video tersebut dari TikTok kememilikian orang lain. 

Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan|terlebih|terlebih caption ‘Selamat kepada Pendukung 02 Jogetin Aja’. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal itu menyebut, setiap orang dimana dengan sengaja dan tanpa kewenangan alias melawan norma melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengbobrokan beritarmasi elektronik dan/atau arsip elektronik dengan tujuan agar beritarmasi elektronik dan/atau arsip elektronik tersebut dianggap seolah-olah beritarmasi dimana otentik. 

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan alias denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Nasriadi. 

Saat mengcapture Arif, polisi juga menyita beberapa|sebanyak peralatan bukti berbentuk|berwujud 1 unit smartphone|gadget brand Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @bijak|bijaksana|cendekia|cerdas|cerdik|pandai|cerdas|mengerti|paham|tahu92_8.