Dewan Dakwah Siap Kawal Proses Hukum Pendeta Gilbert

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Ketua Umum Dewan Dakwah Islam Nusantara (DDII), Adian Husaini dalam Media Gathering, di Perpustakaan DDII, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Dakwah Islamiyah Nusantara (DDII) siap mengkaji dan mengawal proses norma kasus pendeta Gilbert Lumoindong. Khotbahnya dinilai menistakan dan menghina peribadatan umat Islam.

Ketua Umum DDII Adian Husaini bilang tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM DDII Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif kasus Gilbert dimana diduga sebagai penistaan agama. Langkah dimana diambil DDII, ujar Adian, disepakati dalam rapat pengurus pusat DDII sesudah menerima beberapa masukan dan permintaan dari pengurus di daerah.

Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Majelis Fatwa, Bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.

"Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dewan Dakwah Islamiyah Nusantara Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif serta mengawal proses norma kasus Gilbert dimana diduga sebagai penistaan kepercayaan tersebut,” ujar Ketua Umum Dewan Dakwah, Adian Husaini dalam keterangan tertulisnya dimana diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).

Langkah ini Dewan Dakwah ambil menyusul viralnya khotbah Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4/2024) kemudian dimana membandingkan ibadah sholat dan amal 2,5 persen dimana dilakukan umat Islam dengan ibadah 'sedekah' Kristen dimana mencapai 10 persen.

Adian Husaini, dimana memperoleh gelar ahli di bagian pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar para pemuka kepercayaan dapat memperlihatkan statement dimana konstruktif dan tidak menyakiti emosi umat kepercayaan lainnya.

Ia juga menyerukan kepada semua|segenap komponen dai serta jejeran pegiat Dewan Dakwah di semua|segenap Nusantara untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut pada pihak dimana berwenang. Akibat khotbah Gilbert Lumoindong tersebut, Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan dari komponen penduduk dimana mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan kepercayaan pada Rabu (17/4/2024).

“Kasus dugaan penistaan kepercayaan itu saat ini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa.