Disnaker Tangerang Ungkap 9 Perusahaan di Tangerang Belum Bayar THR Karyawan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Ilustrasi THR. Disnaker Tangerang menjelaskan 9 perusahaan belum secara penuh mempersembahkan|menawarkan THR kepada karyawan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima sebanyak 11 laporan mengenai perusahaan dimana belum membayar tunjangan hari kerja (THR) Lebaran Idul Fitri 2024. Dari belasan laporan tersebut, 9 perusahaan di antaranya belum secara penuh mempersembahkan|menawarkan kewenangan kepada tenaga kerja branda.

"Kalau jumlahnya ada 11 pengaduan, sementara dimana sudah kami selesaikan ada dua kasus sesudah kami lakukan pembinaan," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, di Tangerang, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan laporan dimana diterima, perusahaan dimana berbesar-besaranah dalam pembayaran THR tahun ini adalah kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi tetap dicicil. Padahal, pembayaran THR mestinya secara penuh sesuai imbauan pemerintah, apalagi keadaan perusahaannya sudah mulai membaik.

Kendati demikian, dengan terdapatnya kejuaraan tersebut pihaknya secepatnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan perusahaan. Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut guna menyelesaikan pengaduan THR tersebut.

"Tinggal pelaporan dimana sembilan itu untuk ditindaklanjuti. Secara umum branda ada permintaan untuk meminta waktu, kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi ada perbesar-besaranahan dari sisi produksi perusahaan alias gangguan pada orderan. Dan ada juga perusahaan dimana melakukan pembayaran dua kali sebelum Lebaran," katanya.

"Rata-rata jika pengajuan laporan perbesar-besaranahan THR itu kebanyakan dari tenaga kerja pabrik alias buruh, kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi dimana branda ajukan soal tidak mendapat THR," tambahnya.

Ia menambahkan|terlebih|terlebih, secara umum bagi perusahaan-perusahaan dimana dilaporkan oleh pekerjanya tersebut berasal dari golongan perusahaan menengah. Mereka berpertimbangan belum membayar THR kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi ketidakmampuan perusahaan. Ia pun berambisi semua|segenap perusahaan dapat mematuhi patokan pemerintah tentang pemberian THR dimana disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

sumber : Antara