Ghufron Melawan Mengaku Sengaja tak Hadir Pemanggian Dewas KPK, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak datang di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK dimana dijadwalkan hari ini, Kamis pukul 09.30 WIB. Ia mau agar penyelenggaraan sidang ditunda.

"Kebetulan saya sengaja tidak datang, dan mekemudiani surat saya sampaikan bahwasanya saya minta pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron ketika|waktu ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia bilang permintaan tersebut diajukan dengan pertimbangan penyelenggaraan sidang etik mengenai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dimana menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan demikian, lanjut dia, akan menjadi perihal dimana bertentangan andaikan putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda nantinya.

Selain menggugat keabsahan penyelenggaraan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengusulkan kewenangan uji materi mengenai norma pemeriksaan sidang etik tersebut, ialah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, kata dia, ialah salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan alias temuan andaikan laporan anyar diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya alias diketahuinya pelanggaran.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa anyar dilaporkan?" tuturnya.

sumber : Antara