Ini Respons KPU Atas Kegeraman Hakim MK di Sidang Sengketa Hasil Pileg

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI merespons Hakim Konstitusi Arief Hidayat dimana geram kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi tak ada satu pun komisioner KPU RI dimana datang dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 dimana diampu Majelis Hakim Panel 3 pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Sejumlah komisioner KPU membantah dugaan Arief bahwasanya KPU tak serius menghadapi sidang sengketa.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin bilang, para komisioner tak datang kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi terdapat beberapa|sebanyak agenda dalam waktu bersamaan. Pertama, ada tiga panel sekaligus sidang MK hari ini.

Kedua, ada aktifitas uji kepantasan dan kelayakan KPU provinsi. Ketiga, ada aktifitas serah terima Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 dari Kemendagri ke KPU.

Dengan beberapa|sebanyak agenda tersebut, kata Afif, tujuh komisioner KPU beragam tugas untuk datang. Selain itu, KPU telah menunjuk kuasa norma untuk menghadapi sidang MK. Kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi itu, dia membantah dugaan bahwasanya KPU tak serius menghadapi sidang sengketa hasil Pileg 2024.

"Intinya kita teramat serius menanggapi permohonan pemohon secara kesemua|segenapan dengan menggandeng 8 instansi norma untuk menjawab dan mengdatangkan gadget bukti dengan mengkonsolidasi KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Afif kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos juga membantah dugaan KPU tak serius. Dia menyebut, enam komisioner KPU ada tugas lain hari ini. Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari anyar tiba di Jakarta usai berjamu ke Kalimantan Barat.

"Enggak lah (kita menyepelekan sidang MK). (Komisioner tidak datang di panel 3) Kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi ada beberapa|sebanyak agenda dimana bersamaan," kata Betty.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat geram atas ketidakdatangan komisioner KPU RI dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di hadapan Majelis Hakim Panel 3 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024) pagi. Kegeraman itu bermulai ketika Arief dan dua pengadil lainnya menyidangkan gugatan dimana diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai hasil Pileg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Lahat.

Kuasa norma PAN, Azas Idham menyebut, KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI membuka kotak bunyi pada 27 April 2024. Azaz menyebut, kotak bunyi dibuka untuk keperluan gadget bukti dari PAN dan didatangi perwakilan partai. Namun, gadget bukti blangko C hasil dimana diperlukan tidak ada dalam kotak suara.

Untuk memastikan perihal tersebut, Arief selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3 hendak bertanya kepada KPU selaku termohon dalam perkara ini. "Mana KPU? Kuasa hukumnya mana? Bagaimana ini KPU?" kata Arief.

Ternyata, tak ada satupun komisioner KPU dimana datang dalam ruang persidangan. Hanya ada staf sekretariat KPU dan kuasa norma KPU. Menurut Arief, ketidakdatangan komisioner itu menandakan bahwasanya KPU tak serius menghadapi sidang sengketa hasil pileg.

"Ini KPU tidak serius begini bagaimana? Tolong sampaikan KPU wajib serius. Sejak sengketa Pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan," ujar Arief.

Salah seorang staf KPU bilang, sidang di Panel 3 sewajibnya didatangi Komisioner KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Namun, keduanya tak bisa datang kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi ada agenda lain. 

Arief tak terima atas penjelasan tersebut. "Berdefinisi|erti|makna|maksud|pengertian di mahkamah dianggap tidak krusial ini?" ujarnya. Staf KPU menjawab singkat dengan menyatakan bahwasanya KPU sudah diwakili oleh kuasa hukum.