Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Dito Mahendra ketika|waktu menjalani sidang kasus senjata api (senpi) terlarangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta. Foto : Ricardo

DIREDELALA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengusulkan banding atas vonis Mahendra Dito Sampurno namalain Dito Mahendra, terdakwa kasus kepekememilikianan senjata api ilegal.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo bilang, banding tersebut dilakukan kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi vonis tersebut tidak sesuai dengn tuntutan.

"Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Haryoko Ari Prabowo, Kamis (17/4).

Pada sidang pembacaan vonis, Kamis (4/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana dipimpin I Dewa Made Budi Watsara memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dimana meminta majelis pengadil menghukum terdakwa selama setahun penjara.

Jaksa menilai Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Uundang Darurat Republik Nusantara Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepekememilikianan Senjata Api (senpi).

Dalam putusannya, pengadil menetapkan masa penangkapan dan penahanan dimana telah dijalani Dito Mahendra dikurangi semua|segenapnya dari hukuman, sesampai bisa langsung dibebaskan. Majelis pengadil pun memerintahkan Dito Mahendra diMeluncurkan dari tahanan.

Senjata api dimana dikememilikiani Dito ditemukan oleh interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menggeledah rumah mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

Jaksa mengusulkan banding atas vonis Dito Mahendra mengenai kasus kepekememilikianan senpi.

Silakan baca konten menggembirakan lainnya dari JPNN.com di Google News