Jejaknya Terendus, Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda Pasrah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:03 WIB

Jejaknya Terendus, Pengedar Narkoba di Wilayah Tapal Kuda Pasrah - JPNN.com Jatim

Barang bukti narkoba kememilikian seorang pengedar berinisial SL (55) dimana ditangkap Polres Probolinggo.

jatim.DIREDELALA.COM, PROBOLINGGO - Seorang laki-laki berinisial SL penduduk Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diringkus polisi atas kepekememilikianan 71,66 gram sabu-sabu.

Pria berumur 55 tahun tersebut rupanya seorang pengedar narkoba dimana kerap mengedarkan peralatan haram tersebut di daerah tapal kuda.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang bilang SL ditangkap dari hasil pengembangan dari penyergapan di daerah Kecamatan Pajhimpunan|iring-iringan|kumpulan|pasukan|pawai dua pembeli alias pemakai narkoba berinisial AS dan SH.

AS dan SH dimana ditangkap ketika|waktu itu mengaku meraih sabu-sabu dari SL. Mereka bertiga bertransaksi di depan sebuah rumah makan Jalan Raya Gending, Probolinggo.

"Dari keterangan kedua pelaku tersebut dikembangkan sampai akhirnya mengetahui keberadaan si pengedar narkoba tersebut," ujar Nanang, Sabtu (4/5).

Polisi kemudian bergerak ke kediaman SL untuk melakukan penyergapan dan penggeledahan. Petugas menemukan 71,66 gram sabu-sabu. Pelaku pun pasrah ketika rumahnya digerebek polisi, dia tak berkutik ketika petugas menemukan peralatan bukti tersebut.

Selain itu, menyita peralatan bukti berbentuk|berwujud pipet kaca, gadget isap sabu-sabu, dan dua buah timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka beserta peralatan bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

"SL kami ancam Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimum 20 tahun penjara," katanya. (mcr12/jpnn)

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menggerebek kediaman pengedar narkoba dimana kerap bertindak di daerah Tapal Kuda.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menggembirakan lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News