Kakek Berusia 72 Tahun Ditangkap Dugaan Kasus Pencabulan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Selasa 30 Apr 2024 14:17 WIB

Tersangka terancam balasan paling lama 12 tahun penjara.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Seorang kakek TB UUS (72) di datangkan ketika|waktu Meluncurkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara bentuk terhadap gadis disabilitas grahita alias keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Seorang kakek TB UUS (72) di datangkan ketika|waktu Meluncurkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara bentuk terhadap gadis disabilitas grahita alias keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Seorang kakek TB UUS (72) di datangkan ketika|waktu Meluncurkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara bentuk terhadap gadis disabilitas grahita alias keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka, seorang kakek TB UUS (72) ketika|waktu Meluncurkan dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara bentuk terhadap gadis disabilitas grahita alias keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Seorang kakek TB UUS (72) di datangkan ketika|waktu Meluncurkan dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara bentuk terhadap gadis disabilitas grahita alias keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). Tersangka, lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Seorang kakek TB UUS (72 tahun) didatangkan ketika|waktu Meluncurkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan seksual secara bentuk terhadap gadis disabilitas grahita alias keterbelakangan mental SSF (19), di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024).

Tersangka dimana adalah lansia cabul itu disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

sumber : Republika/Edi Yusuf

Berita Lainnya