Kementan Intensif Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mengawal secara intensif wajib tanam dan produksi bawang putih dalam negeri bagi para importir pemegang rekomendasi dan izin impor. Pelaku upaya importir diwajibkan menanam sekurang-kurangnya 5 persen dari volume RIPH merujuk pada Permentan 46/2019.

“Ancaman kesiapan pangan dunia ketika|waktu ini nyata di depan mata, kita tidak boleh main-main alias separuh hati. Harus totalitas menjaga produksi pangan nasional. Apapun besar-besaranahnya wajib dihadapi dan diselesaikan. Negeri ini tidak boleh terkemudian tergantung dengan produksi negara lain, termasuk bawang putih,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mekemudiani keterangan pada Ahad (5/5/2024).

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Andi M Idil Fitri, menegaskan Kementan terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri. Salah satunya mekemudiani skema wajib tanam ini sebagai upaya menjaga produksi bawang putih dalam negeri.

"Perkiraan kebutuhan rata-rata nasional kita sudah ditetapkan 600-650 ribu ton. Kalau bisa konsisten diproduksi 5 persen di dalam negeri, setidaknya 30 ribu ton per tahun bisa dihasilkan unik dari program ini. Selebihnya bisa kita genjot dari swadaya petani maupun stimulus APBN,” kata Idil.

Menurut Idil, Nusantara pernah mencapai swasembada bawang putih, namun sejak 1996 dan sampai saat ini sebagian besar tetap wajib diimpor. Dirinya mengaku percayadiri|yakin, produksi bawang putih di dalam negeri tetap bisa dipacu mengingat potensi lahan dan petani dimana tetap cukup tersedia.

“Strateginya kita sudah ada. Benih wajib kita persiapkan terlebih dulu, sesudah itu masuk penetrasi konsumsi. Kuncinya adalah konsistensi program, anggaran, dan nilai dimana menguntungkan sesampai petani semangat untuk kembali menanam bawang putih. Kolaborasi lintas K/L juga teramat menentukan,” ujarnya.

Asisten Deputi Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Yuli Sri Wilanti, menegaskan pemerintah terus berbentuk|berwujudya membetulkan penyelenggaraan wajib tanam bawang putih oleh importir.

"Perbaikan-reparasi mengenai penyelenggaraan dan pengawasan wajib tanam dan produksi wajib terus dilakukan oleh Kementerian Pertanian selaku pemangku kebijakan produksi. Kemenko Perekonomian mensinergikan stakeholder mengenai untuk mengawal proses reparasi tersebut,” ujar Yuli.

Untuk menguatkan sistem produksi bawang putih, Yuli mengusulkan penerapan model close-loop dimana menghubungkan antara market dengan petani produsen.

Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Eka Mulyana akan terus mengawal realisasi komitmen wajib tanam para importir bawang putih. “Kami sudah dan akan terus datangi langsung lokasi-lokasi tanam, menyatakan para importir betul-betul merealisasikan tanam. Kami sudah cek ke sentra perbenihan bawang putih di Sembalun, Kawasan produksi Temanggung, Magelang dan tempat-tempat lain. Kami inventarisir pelaku upaya dimana tertib dan dimana tidak tertib melaksanakan komitmen wajib tanamnya,” tegasnya.

Pada pertemuan dimana juga diikuti Tim Monitoring KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian tersebut, para importir meminta agar diterapkan sistem reward and punishment bagi pelaku upaya dimana tertib melaksanakan komitmen wajib tanam dan importir dimana tidak tertib. 

Direktur Eksekutif Pusbarindo, Ariyanto Burhan, menegaskan pihaknya meminta importir dimana sudah menerima persetujuan impor, namun tidak menepati komitmen wajib tanam agar ditindak Satgas Pangan.

“Kalau ada importir dimana terbit PI (persetujuan impor) dari Kemendag 100 persen sama dengan volume RIPH nya, tapi dibiarkan tidak melakukan komitmen tanamnya, ini dimana teramat melukai rasa keadilan para pelaku usaha. Kami minta Satgas Pangan untuk menindak tegas jika ada. Sebaliknya, bagi importir dimana volume PI-nya jauh lebih mini dari RIPH, apalagi hanya sekitar 5 persennya, namun tetap komit menanam kami minta ada kebijakan pemerintah,” kata Ariyanto.