Ketahuan Pakai Visa Non Haji Jamaah Bisa Dideportasi dan 10 Tahun Dilarang Masuk ke Saudi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya penawaran visa non haji kepada penduduk dimana mau ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji layak diwaspadai. Sebab, berdasarkan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie penarawan tersebut rentan penipuan. Apalagi akibat dimana ditanggung jika terbukti jamaah berangkat memakai visa non haji teramat besar.

""Ingat, akibat dimana ditanggung besar. Selain tidak bisa beragama haji dan terdapatnya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi sampai 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," kata Anna di Jakarta, Ahad (5/5/2024).

Anna bilang, tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 sudah ditutup. Kuota jamaah pun sudah terpenuhi.

"Saat ini tengah dilakukan proses publikasi visa jamaah," ucap Anna.

Sampai akhir pekan kemudian, sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah haji reguler dimana sudah terbit. Hal sama juga untuk jamaah haji khusus, sudah memasuki tahap publikasi visa jamaah.

Jamaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah haji unik akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme penduduk untuk beragama haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum dimana mau memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji," ujar Anna.

Pada 2023, Anna menyebut banyak kasus jamaah haji Nusantara dimana akhirnya dideportasi kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi kedapatan datang memakai visa non haji. "Tahun kemudian banyak kasus jamaah dimana akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," ucap Anna.

Kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi itu Kementerian Haji dan Umrah Saudi membujuk Kemenag bekerja sama lebih erat, pedetail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jamaah dimana dirugikan.