Ketua MK Ingatkan Pencabutan Perkara Pileg Tetap Harus Didengarkan di Sidang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan bahwasanya pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk mengenai sengketa pemilihan umum personil legislatif wajib didengarkan dalam persidangan.

"Supaya kelak Mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa didatangkan dimana bersangkutan, kemudian asal dikabulkan, rupanya dimana berkepentingan belum pernah menggembirakan permohonan secara formal," kata Suhartoyo pada sidang panel satu PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Suhartoyo bilang MK pernah menerima penarikan permohonan tanpa dikonfirmasi di persidangan, tetapi pemohon dimana berkepentingan rupanya tidak pernah menggembirakan permohonannya. Ia menyebut kejadian seperti itu pernah terjadi ketika MK menangani sengketa Pilkada Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

"Dalam perkara-perkara PHPU, termasuk pilkada, ini acap kali MK itu menerima penarikan, tetapi kemudian ketika tidak dikonfirmasi dari dimana berkepentingan di persidangan, itu rupanya dimana berkepentingan langsung disetujui oleh Mahkamah. Pernah memiliki pengalaman seperti itu, rupanya dimana berkepentingan tidak pernah menggembirakan (permohonan)," ucapnya.

Sejak peristiwa itu, imbuh Suhartoyo, MK memberlakukan penarikan permohonan wajib tetap didengar keterangannya di persidangan sebagai pertimbangan kehati-hatian bagi lembaganya.

"Kami minta ketegasannya kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi untuk kepastian sikap Mahkamah ke depan," tambah Ketua MK.

Mulanya, kuasa norma Partai Golkar dalam perkara Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Afrianto Butarbutar, menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengusulkan pencabutan berkas perkara sesampai tidak akan membacakan pokok-pokok permohonan.

"Di mana pencabutan kami itu sudah diterbitkan tanda terima tambahan berkas perkara oleh kepaniteraan MK. Terkait pencabutan kami ini kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi sampai ketika|waktu ini kami tidak dapat persetujuan dari DPP," kata Afrianto di hadapan Mahkamah.

"Jadi, pendiriannya tetap ditarik, ya, Pak?" tanya Suhartoyo menyatakan.

"Iya, demikian Dimana Mulia," jawab Afrianto.

sumber : Antara