KKP Sebut Ekspor Sedimentasi Pasir Laut Belum Dilakukan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui sampai saat ini peketertarikan pasir hasil sedimentasi di laut relatif banyak. Meski demikian, dia menekankan, komoditas itu belum ada dimana diekspor.

"Yang pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada ekspor," ujar Trenggono dalam konvensi pers dimana digelar di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Trenggono menuturkan konsentrasi utama pihaknya tak melulu soal ekspor pasir hasil sedimentasi. Namun pihaknya juga konsentrasi melakukan revitalisasi letak sedimentasi di laut menjadi rimba bakau, salah satunya lewat proyek percontohan (modeling) dimana akan digarap di Morodemak, Demak, Jawa Tengah.

"Salah satu contoh itu di Morodemak itu kita revitalisasi dengan kita akan melakukan pembangunan. Sedimentasinya akan kita bereskan, kita ubah menjadi rimba mangrove untuk menghindarkan banjir rob," ujarnya.

Trenggono lantas mengakui kebutuhan pasir sedimentasi dalam negeri tetap tinggi, di antaranya dimanfaatkan untuk pembangunan reklamasi di area Pantai Indah Kapuk (PIK) sampai Batam.

Adapun Trenggono telah menginformasikan lokasi-lokasi dimana dapat dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, dimana tersebar di Laut Jawa, Selat Makassar dan Natuna - Natuna Utara.

Secara rinci, letak pembersihan hasil sedimentasi dimana dapat diimanfaatkan itu, tersebar di tujuh letak pembersihan ialah di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Ia juga memprediksi nilai jual pasir sedimentasi di laut mencapai Rp 98.000 per meter kubik untuk pemanfaatan domestik, namun nilai itu belum termasuk pajak sebesar 30 persen.

"Di dalam negeri jika tidak salah Rp 98.000 per meter kubik alias berapa gitu, tapi dimana luar (ekspor) itu Rp 198.000 alias Rp 188.000 per meter kubik, saya lupa," ujarnya.

Sementara untuk kepentingan ekspor, Trenggono menuturkan nilai pasti pasir laut adalah kewenangan Kementerian Perdagangan dimana sampai saat ini patokan berbentuk|berwujud Permendag tengah digodok.

Dengan diMeluncurkannya pengumuman letak tersebut, KKP mempersilakan pelaku upaya untuk memanfaatkan hasil sedimentasi dimana ada dengan kriteria bergerak di bagian pembersihan hasil sedimentasi di laut, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memmemilikii peralatan dengan teknologi khusus.

sumber : Antara