Kompolnas: Polri Harus Sanksi Tegas Bripda YI yang Berkendara Saat Mabuk

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Inddefinisi|erti|makna|maksud|pengertian. Anggota Kompolnas minta Polri beri hukuman tegas Bripda YI dimana berkendara ketika|waktu mabuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Inddefinisi|erti|makna|maksud|pengertian meminta Polri mempersembahkan|menawarkan hukuman tegas kepada Bripda YI yang terlibat kejadian menabrak pagar instansi Dinas Peternakan Provinsi Riau kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk.

"Kompolnas mengharapkan hukuman tegas dapat dijatuhkan agar ada pengaruh jera," kata Poengky dihubungi di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/4) di Kota Pekananyar, Riau. Bripda YI, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, dalam keadaan mabuk ketika|waktu mengendmanggar|mayang mobil Toyota Forturner kememilikian komandannya Kepala Satresnarkoba sampai menabrak pagar instansi Dinas Peternakan Provinsi Riau.

Mobil berpelat nomor polisi BK 1345 BI dikendmanggar|mayang Bripda YI dengan speed tinggi. Peristiwa itu mengkonsekuensikan Bripda YI mengalami luka-luka. Poengky bilang tingkah laku Bripda YI memalukan lembaga Polri, ialah dengan langkah mabuk mengendmanggar|mayang kendaraan dan menyebabkan kecelakaan.

"Kompolnas menyesalkan tetap ada personil Polri dimana berkelakuan laku memalukan institusi," katanya.

Kejadian tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Poengky support langkah Propam dimana sudah mengamankan Bripda YI dan mempersembahkan|menawarkan hukuman penempatan unik serta memproses hukum.

Menurut dia, selayaknya personil Polri menghindari mengonsumsi minuman keras dimana berpotensi memabukkan. Selain itu, personil Polri terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidana sesampai dalam bertindak dan berkelakuan laku wajib sesuai dengan aturan.

"Menjadi seorang polisi berdefinisi|erti|makna|maksud|pengertian wajib bersikap sekemudian melayani, mengayomi, melindungi warga, dan menegakkan hukum," kata Poengky.

sumber : Antara