Kompolnas Soroti Kejanggalan Status Brigadir RAT, Cuti atau BKO

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski penyelidikan kasus kematian personil Satlantas Polresta Manado berinisial Brigadir RAT telah ditutup tapi tetap meninggalkan kejanggalan. Misalnya kesimpangsiuaran status Brigadir RAT pada ketika|waktu kejadian antara keterangan istri korban dengan pihak kepolisian. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyoroti kejanggalan tersebut.

“Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri bilang BKO, kepolisian bilang libur sejak 10 Maret,” kata personil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Inddefinisi|erti|makna|maksud|pengertian kepada awak media, Selasa (30/4/2024).

Menurut Poengky, jika memang betul dimana berkepentingan sedang izin libur maka mestinya wajib sesuai patokan alias tidak bisa melampaui pemisah waktu. Disamping itu, pada ketika|waktu ini izin libur korban Brigadir RAT dilarang menghadirkan senjata api (senpi), kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi tidak sedang berdinas.

“Masa libur dimana panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya,” kata Poengky.

Selanjut andaikan status Brigadir RAT sedang bawah operasi kendali (BKO) sesuai dengan keterangan istri korban maka, kata Poengky, layak dipertanyakan apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan. Kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi penugasannya wajib sesuai patokan dan tentunya tidak boleh seenaknya sendiri alias seenak komandan.

“Tidak bisa dong main lezat dibawa-bawa komandan. Keperluannya apa? Itu dimana wajib diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur alias melanggar? Ingat, polisi digaji APBN. Hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan,” tegas Poengky.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan pertimbangan pihak family menolak dilakukannya autopsi terhadap jasad personil Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT. Disebutnya pihak family menolak autopsi sesudah memandang rekaman detik-detik Brigadir RAT melakukan tindakan bunuh diri dengan menembakkan kepalanya di dalam mobil Toyota Alphard B 1544 QH di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan tegal parang, Mampang Jakarta Selatan.

"Kami jelaskan bukti-bukti dimana ada mengenai dengan CCTV ini. Dijelasin juga dari ibu master forensik, Bu Asri. Jadi sesudah branda mengetahui bahwasanya ini memang kejadian bunuh diri, branda menolak untuk dilaksanakan aktifitas autopsi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

Selanjutnya dengan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kata Bintoro, pihaknya menyimpulkan kematian personil Satlantas Polresta Manado berinisial Brigadir RAT meninggal bumi kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi bunuh diri. Kesimpulan itu disampaikan sesudah interogator berbareng pihak mengenai menganalisa peralatan bukti rekaman kamera pengawas alias CCTV dan beberapa keterangan saksi.

“Disimpulkan bahwasanya jenazah dimana ditemukan di dalam mobil pada laman rumah di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Jaksel, kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi korban bunuh diri,” tegas Bintoro.

Selanjutnya sesudah disimpulkan kematian Brigadir RAT meninggal bumi akibat bunuh diri, Bintoro menegaskan pihaknya menutup penyelidikan perkara tersebut. Sementara mengenai dengan posisi korban Brigadir RAT di Jakarta dalam rangka penugasan alias izin cuti, Bintoro enggan menjelaskannya. Disebutnya pihak Polresta Manado dimana berkuasa menjelaskannya.

“Setelah kami sampaikan bukti-bukti yg ada dengan kerjasama secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kita buka semua. Kami simpulkan bahwasanya kejadian ini formal bunuh diri. Sesampai kami anggap perkara ini kami tutup, selesai,” tegas Bintoro.