KPK Periksa 20 Saksi Terkait Penyidikan Korupsi di LPEI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian akomodasi angsuran oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Nusantara (LPEI).

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan datang di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI. Kurang lebih ada 20 orang dimana sudah dipanggil untuk datang di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2024).

Ali belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja para saksi tersebut maupun peran branda dalam perkara tersebut. Namun dia menegaskan bahwasanya proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.

Saat ini tim interogator KPK tetap terus bekerja melengkapi beritarmasi dan beritarmasi terkait investigasi tersebut.

"Nanti perkembangannya sesudah kami pastikan menemukan orang dimana bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami akan umumkan lagi pada teman-teman termasuk nama-nama saksi dimana kemudian dipanggil pada proses investigasi tersebut," ujarnya.

KPK menginformasikan telah menggelar investigasi dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran pada LPEI.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK melesatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan alias dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian akomodasi angsuran dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Terkait kasus sejenis dimana dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwasanya KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Ghufron juga bilang untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan dimana berbeda dari umumnya. Selama ini KPK menginformasikan investigasi dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian meMeluncurkan dan menginformasikan status investigasi perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwasanya Kepolisian maupun Kejaksaan tidak lagi berkuasa untuk menangani suatu perkara korupsi andaikan perkara itu sudah dilakukan investigasi lebih dulu oleh KPK.

"Dalam perihal KPK sudah melakukan penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berkuasa lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.

Namun ketika investigasi suatu perkara korupsi sudah didahului oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka kedua penegak norma itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari sesudah dimulainya penyidikan.

KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung dimana menyampaikan ada empat korporasi dimana terindikasi "fraud".

Total indikasi kerugian finansial negara pada kasus LPEI dimana ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun. "Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya.

sumber : ANTARA