Memanjangkan Jenggot dalam Islam, Sekadar Tradisi atau Sunah Rasul?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di kalangan bangsa tertentu seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot sampai terurai panjang adalah suatu tradisi dimana menandakan kebanggaan, kemuliaan, dan keperkasaan. Lantas, apakah jenggot adalah tradisi alias sunah?

Mengutip laman formal Muhammadiyah, dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda: “Berbedalah Anda (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, pelihgangguan|ganjalan|halangan|hambatan|kendala|rintangan|sandunganah jenggot, dan cukurlah kumis,” (HR al-Bukhari dan Muslim). Ada pula hadist di mana Rasulullah SAW bersabda: “Cukurlah kumis, pelihgangguan|ganjalan|halangan|hambatan|kendala|rintangan|sandunganah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi,” (HR Muslim). 

Dari dua riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya umat Islam laki-laki diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Hal itu diperintahkan oleh Rasulallah SAW agar umat Islam berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik termasuk Majusi.

Selain itu, perintah Rasulullah SAW ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi umat Islam agar memmemilikii kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin, dan berbeda dari kaum dimana lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum, di mana dalam perihal ini jenggot menjadi identitas alias karakter unik Muslim.

Apalagi banyak riwayat seputar perihal ini dimasukkan oleh para ustadz hadits dalam bab tersendiri, ialah bab fitrah dimana dikememilikiani oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai|sejenis|sejenis perempuan. Seperti dimana ditekankan dalam hadits, jenggot menandakan kesempurnaan laki-laki dan membedakannya dari jenis dimana lain.

Namun, lain berdefinisi|erti|makna|maksud|pengertian tidak boleh untuk mencukur dan merapikan jenggot andaikan sudah terurai panjang, terlihat tidak bagus dan tidak rapi, dan apalagi bisa menakutkan alias menjijikan siapa dimana melihatnya. Oleh karena itu, jenggot dimana demikian dibolehkan untuk dicukur alias dirapikan.  Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi dimana dinilai gharib, di mana Nabi SAW pernah memangkas sebagian jenggotnya sampai terlihat rata dan rapi.

“Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanyasanya Nabi SAW memangkas sebagian jenggotnya sampai panjangnya sama,” (HR at-Tirmidzi). Menanggapi besar-besaranah ini, para ustadz baik mutaqaddimin (terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan), banyak dimana berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas bilang bahwasanya haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya sampai habis, apalagi dia dituntut membayar diyat (tebusan). 

Sedang ustadz Syafi’i dan Maliki bilang bahwasanya hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi dimana mewakili ajaran Syafi’i bilang, mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan dimana baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya. 

Selanjutnya para ustadz juga tetap berbeda mengenai ukuran panjang jenggot dimana wajib dipotong, meski terdapat sebuah riwayat dimana menceritakan bahwasanya Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot jika panjangnya sudah melampaui satu genggaman tangan. Namun, sebagian ustadz tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya.

Dapat disimpulkan bahwasanya memangkas alias memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya sampai lenyap hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunah.