Momen Hari Buruh, Ini Belasan Tuntutan MPBI DIY

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pada situasi Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2024), Majelis Pekerja Buruh Nusantara (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan setidaknya 16 tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya mengenai upah.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, bilang, salah satu tuntutan pekerja adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), dimana dinilai belum berpihak kepada pekerja. “Situasi perburuhan Nusantara sudah jelek dan carut-marut, apalagi sebelum kekeluaran UU Cipta Kerja,” kata dia, Rabu (1/5/2024).

Irsad juga menyampaikan tuntutan mengenai upah. MPBI DIY menolak penerapan kebijakan bayaran murah. Untuk itu, bayaran minimum provinsi (UMP) dan bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY diminta dinaikkan, minimal 15 persen. Pasalnya, kata dia, besaran bayaran minimum di DIY tetap jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).

“Pekerja/buruh di DIY wajib mengalami defisit ekonomi lantaran biaya hidup layak jauh lebih mahal daripadakan dengan UMP maupun UMK,” kata Irsad.

MPBI DIY pun menyarankan kepada pemerintah agar membikin bayaran layak nasional, dimana betul-betul dapat mendorong kesejahteraan buruh/pekerja. Terkait perihal itu, MPBI meminta penyediaan transportasi layak bagi pekerja/buruh dengan tbijak|bijaksana|cendekia|cerdas|cerdik|pandai|cerdas|mengerti|paham|tahu murah, dengan rute dimana melalui area industri.

Tuntutan lainnya mengenai program penguatan koperasi pekerja/buruh, agunan sosial semesta seumur hidup bagi pekerja/buruh, sampai program pendidikan gratis. “Turunkan nilai sembako,” kata Irsad. 

Ihwal pelindungan terhadap pekerja/buruh juga menjadi sorotan, pun para pencari kerja. “Perkuat pengawasan ketenagakerjaan. Pastikan semua tempat kerja didata, diawasi, dan laporan dapat sigap diatasi. Hapus syarat usia, jenis kelamin, dan syarat–syarat lain dimana mendiskriminasi para pencari kerja,” kata Irsad.

Selain itu, MPBI DIY menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. MBPI DIY juga mendorong pelindungan terhadap para pekerja/buruh migran dari beragam ancaman, seperti keadaan kerja dimana jelek dan ketidakpastian hukum, sampai besar-besaranah perdagangan manusia.

MPBI DIY menyoroti pula sistem pekerja kontrak, outsourcing, serta sistem pemagangan dimana eksploitatif. Semuanya diminta dihapuskan. “Bangun ekosistem ekonomi imajinatif dan kebijakan dimana menyejahterakan dan melindungi seniman, pekerja seni, dan pekerja ahli ekonomi imajinatif lainnya,” kata Irsad.

Kemudian tuntutan mengenai percepatan penyelenggaraan reforma agraria. MPBI DIY juga meminta pendistribusian Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) untuk perumahan pekerja/buruh.