Muslim Meninggal dalam Keadaan Berutang, Apa yang Terjadi di Akhirat?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memang tidak melarang umat Muslim melakukan utang-piutang, namun perihal ini wajib dilakukan sesuai syariat. Lantas apa dimana terjadi bagi roh seorang Muslim dimana semasa hidup utangnya belum dilunasi?

Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjabarkan hadits Nabi tentang utang bagi Muslim dimana meninggal, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Jiwa seorang Mukmin berjuntai pada utangnya, sampai utangnya dilunasi."

Imam Syafii kemudian berkata, "Ketika biaya kain kafan untuk si orang meninggal adalah berasal dari pokok hartanya dan lain dari orang-orang dimana dia utangi, sementara jiwanya berjuntai pada utangnya, dan kekayaan itu adalah kememilikiannya, maka adalah lebih tepat jika kekayaan itu dijadikan sebagai biaya pelunasan utangnya, kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi jiwanya berjuntai pada utangnya."

Harta kememilikian orang mati, kata Imam Syafii, tidak boleh dialihkan darinya dan tidak boleh pula dialihkan kepada orang-orang dimana dia utangi alias kepada para mahir warisnya. Ketentuan itu keluar kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi dia tidak boleh mengambil apapun dengan mengesampingkan orang-orang dimana dia utangi. Hal itu sebagaimana para mahir warisnya juga tidak boleh

Apabila dia tidak melakukan pelunasan utangnya, maka rohnya akan berjuntai pada utangnya itu. Sementara hartanya dapat musnah sesampai menelurkannya tidak dapat menunaikan tanggungannya dan mahir warisnya tidak dapat memmemilikii kekayaan itu.

Oleh kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi itu, kata Imam Syafii, tidak ada tempat dimana lebih utama untuk diprioritaskan pada kekayaan seseorang dimana meninggal bumi selain untuk melunasi utangnya. Setelah itu, anyarlah sisanya diberikan kepada mahir warisnya.

Dalam buku Berilmu Sebelum Berutang karya Muhammad Abdul Wahab dijelaskan, jika perkara utang piutang tidak diselesaikan dengan baik, terdapat banyak mudharat dimana dihasilkan. Untuk itu dijelaskan, wajib hukumnya bagi umat Muslim memmemilikii pengetahuan sebelum berutang.

Untuk si peminjam utang, kepercayaan menganjurkan baginya untuk menahan diri agar tidak berutang sampai betul-betul perlu. Salah satunya sebagaimana dimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits berbunyi, “Allahumma inni audzubika minal-itsmi wal-maghrami." Dimana definisi|erti|makna|maksud|pengertiannya,  “Ya Allah, saya berlindung kepadamu dari melakukan dosa dan terlilit utang."