NasDem-PAN Gugat ke MK Duga Ada Caleg PKS Merangkap KPPS Sorong-Papua

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pembukaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk personil DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara dimana dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel dimana dipimpin oleh tiga pengadil dimana memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi menduga ada caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dimana merangkap menjadi ketua maupun personil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sorong, Papua.

NasDem dan PAN mendalilkan bahwasanya Caleg DPRD Dapil Sorong 3 Nomor Urut 2 dari PKS Susiati Making menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Sorong. Selain itu, Caleg DPRD Dapil Sorong 2 Nomor Urut 2 dari PKS Nani Mariana disebut merangkap jadi personil KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele.

“Ada oknum caleg dimana menjadi ketua KPPS di TPS 7 dan ada oknum caleg lagi dimana jadi personil KPPS di TPS 18,” kata kuasa norma Partai NasDem Muhammad Rizal dalam sidang panel tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.

Menurut NasDem, dugaan tersebut menyebabkan terdapatnya selisih hasil penghitungan bunyi antara Partai NasDem dan PKS. Rizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.

“Sampai saat ini juga tidak ada tindak lanjut,” ucap Rizal.

PAN juga mendalilkan perihal sejenis. Kuasa norma PAN di hadapan Mahkamah menyebut ada caleg PKS dimana merangkap jadi ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele dan personil KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele.

“Sehubungan dengan itu kami mengindikasikan bahwasanya terdapatnya ketidaknetralan dan tidak terdapatnya agunan integritas dari penyelenggara Pemilu pada TPS dimana telah diberitarmasikan,” ujar kuasa norma PAN.

Gugatan NasDem teregistrasi dengan Nomor Perkara 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, NasDem memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu 2024 dan menetapkan hasil perolehan bunyi dimana betul berdasarkan NasDem.

Adapun gugatan PAN tergeristrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 sepanjang Dapil Papua Barat Daya 3 pada TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Sorong, serta meminta pemungutan bunyi ulang di kedua TPS tersebut.

sumber : Antara