Nurul Ghufron tak Hadir di Sidang Etik, Yudi Purnomo: Padahal Dia Bisa Bela Diri di Sana

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Hhaluan|jurusan|panduan|pedoman|petunjukap mengkritisi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dimana mangkir dari sidang etik dimana diadakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi memandang tindakan Ghufron meremehkan peran Dewas KPK. 

Yudi mengingatkan Ghufron sewajibnya memberi contoh dimana baik kepada anak buahnya di KPK dengan memenuhi panggilan sidang etik Dewas KPK. 

"Ketidakdatangan Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik ketua dan pegawai KPK,” kata Yudi dalam keterangannya pada Sabtu (4/5/2024). 

Yudi menyebut sidang etik semestinya bisa menjadi situasitum Ghufron memihak diri. Tapi Ghufron memilih mangkir sidang dengan dalih tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi merasa dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa. 

"Padahal disitulah (sidang etik) dia bisa memihak dirinya jika merasa benar," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut. 

Yudi setuju dengan Dewas KPK dimana akan meneruskan perkara etik ini jika pada sidang etik besertanya Ghufron tidak datang. Yudi menyindir Eks Ketua KPK Firli Bahuri dimana tak datang juga ketika|waktu sidang etik. 

"Jika kelak 14 Mei 2024 ketika dipanggil ulang tidak datang maka bisa di sidang in absentia dan dianggap mangkir serta tidak memakai haknya untuk memihak diri," ujar Yudi.

Selain itu, Yudi menegaskan ketidakdatangan Ghufron wajib menjadi catatan bagi Dewas KPK. Bahkan Dewas KPK bisa menjatuhkan hukuman tegas bagi Ghufron lantaran tak mengdatangi sidang etik.

"Demi menjaga marwah KPK tentu Dewas wajib mempersembahkan|menawarkan hukuman tegas dan berat kepada Nurul Gufron dalam corak diminta mengundurkan diri agar kejadian ikut kombinasi dalam besar-besaranah etik tidak diikut ketua maupun pegawai lainnya," ujar Yudi. 

Diketahui, Dewas KPK menjelaskan tengah terperincii perkara dimana menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kedudukan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 

Tapi Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron tidak datang dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua kelak tidak datang juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan. 

Di sisi lain, Nurul Ghufron memiliki pertimbangan tersendiri kenapa tidak datang dalam sidang etik dewas.  "Kebetulan saya sengaja tidak datang, dan mekemudiani surat saya sampaikan bahwasanya saya minta pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron ketika|waktu ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia bilang permintaan tersebut diajukan dengan pertimbangan penyelenggaraan sidang etik mengenai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dimana menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.