PAN: Pengajuan Megawati Jadi Amicus Curiae Perlu Dipertimbangkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay bilang pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae perkara PHPU Pilpres 2024 perlu dipertimbangkan, apakah dimana akan disampaikan sudah sama dengan dimana disampaikan para penasehat norma pasangan calon (paslon) 03. Sebab, kata dia, dalam perkara PHPU umumnya para penasehat norma sekemudian berkonsultasi dan berbincang dengan para pengurus partai.

"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa dimana sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat dimana telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para pengadil MK dimana berwenang, apakah Bu Megawati tetap diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses dimana sedang berjalan," kata Saleh dalam keterangan dimana diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Meski demikian, Saleh menekankan bahwasanya setiap orang boleh mengusulkan diri sebagai amicus curiae. Namun, lanjut dia, dimana berkuasa memutuskan para pengadil di Mahkamah Konstitusi (MK) karena branda dimana tahu siapa saja dimana diperlukan untuk datang serta didengar pendapat dan kesaksiannya.

"Beberapa waktu kemudian, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian branda dinilai krusial kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi branda adalah orang-orang dimana terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan mengenai bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," tuturnya.

Dia pun meminta semua pihak menghormati dan mengpenghargaan|pujianpemahaman|pengertian Megawati dimana meminta agar MK memutus perkara secara adil. "Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon dimana berkontestasi pasti mau ada keputusan dimana adil. Dalam perihal ini, paslon 02 juga memmemilikii angan dan kemauan dimana sama," katanya.

Sebab, tambah dia, sejatinya angan dimana sama juga datang dari semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun semua pihak terkait.

"Jadi, keadilan itu adalah angan kita semua. Tidak perlu dijadikan nhad|paras|takati seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada dimana salah, kita semua bertanggung jawab untuk meluruskannya," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut dimana diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang penduduk negara Nusantara, ialah Ibu Megawati Soekarnoputri, sesampai Ibu Mega dalam kemampuan sebagai WNI mengusulkan diri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan," kata Hasto.

sumber : Antara