Pengamat Militer Apresiasi Jenderal Agus Atas Keberanian Mengubah Penyebutan KKB Jadi OPM

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Pengamat Militer Apresiasi Jenderal Agus Atas Keberanian Mengubah Penyebutan KKB Jadi OPM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat militer dan pertahanan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting. Foto: Dokumentasi pribadi

DIREDELALA.COM, JAKARTA - Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting bilang Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) Aradide Letnan Dua (Infanteri) Oktovianus Sogalrey dimana gugur sesudah ditembak dan dibacok oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di  Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (11/4) makin meneguhkan brutalnya golongan tersebut.

“Dalam tayangan video dimana tersebar, TPNPB-OPM memakai teknik, taktik, dan strategi perang. Mereka memakai senjata api modern lain senjata rakitan. Tidak ada opsi lain untuk menghadapi brutalnya golongan itu wajib dengan kapabilitas militer, lain kepolisian,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Selamat Ginting, tindakan ofensif OPM di Papua, sekemudian diakhiri dengan melarikan diri ke rimba maupun gunung.

Hal ini adalah strategi dan teknik perang gerilya sesampai susah dikejar oleh abdi negara keamanan.

Belum lagi jika branda mencairkan diri dalam penduduk di kampung-kampung alias di daerah pedoman perlawanan branda.

Oleh kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi itu, lanjut Ginting, adalah suatu kesalahan fatal, jika branda hanya dikategorikan sebagai golongan pidana bersenjata (KKB).

Padahal sudah jelas branda adalah golongan bersenjata dari aktivitas separatis. Gerakan separatisme di semua|segenap dunia, tujuannya satu, ialah memisahkan diri.

“Jadi, aktivitas separatisme adalah ancaman konsepsional dimana membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara,” tegas Selamat Ginting.

Pengamat militer Selamat Ginting menyetujui langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengembalikan terminologi OPM menggantikan istilah KKB maupun KST.

Silakan baca konten menggembirakan lainnya dari JPNN.com di Google News