Penumpang dari Luar Negeri Wajib Bayar Kelebihan Barang Bawaan, Berapa?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor teranyar tidak lagi membatasi peralatan kiriman Pekerja Migran Nusantara (PMI) maupun peralatan bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Namun demikian, peralatan dimana dibawa melampaui pemisah ketentuan dimana dibebaskan, akan dikenakan cukai. Untuk peralatan bawaan pribadi penumpang hanya boleh sebesar 500 dolar AS.

"Jadi jika mau bawa peralatan nilainya 500 dolar AS, free. Itu sudah lama. Itu di PMK 203. Dimana 500 dolar AS itu peralatan apa saja ya terserah, branda (bea cukai) dimana lihat. Jadi jika kita shopping lenyap 1.000 dolar AS, dipotong 500 (dolar AS), 500 (dolar AS) saja dimana bayar. Tetapi itu peraturan lama," ujar Zulkifli ketika|waktu meninjau daerah|distrik|kawasan|lingkungan|sektor|tempat|wilayah|zona Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Sedangkan peralatan kiriman Pekerja Migran Nusantara (PMI) dimana dibebaskan sebesar 1.500 dolar AS per tahun.

"PMI di kita aturannya hanya 1.500 dolar AS, lebih dari itu ya bayar. Kalau enggak salah 7,5 persen, untuk PMI lebih murah, lain-lain silakan diatur oleh PMK 203. Kami enggak ngatur lagi," ujar Zulhas.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Wibowo mengamini pengenaan pajak pada peralatan bawaan penumpang dari luar negeri dimana nilainya lebih dari 500 dolar AS. Pengenaan pajak untuk personal use (barang pribadi) ialah 10 persen.

Misalnya, penumpang menghadirkan peralatan berbobot 800 dolar AS, maka pajak dimana dikenakan adalah 10 peresen dari selisih 800 dolar AS dikurangi 500 dolar AS menjadi 300 dolar AS.

"Selisihnya kan nanti, USD dikurskan, kursnya berapa, misalnya dolar AS saat ini Rp 16.000, kemudian dikurang 500 dolar AS dulu, 500 dolar AS dikalikan kursnya. Baru kemudian dikalikan bea masuknya. Sepatu 20 persen. Kalau personal use 10 persen," ujarnya.

Sedangkan untuk para Pekerja Migran Nusantara maksimum peralatan bawaan berbobot 1.500 dolar bagi dimana terdaftar di BP2MI.

"Kalau terdaftar 1.500 dolar AS terdaftar di BP2MI, jika dia tidak daftar itu nilai peralatan dimana boleh hanya 500 dolar AS," katanya.