Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

 Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5). Aristo/JPNN

DIREDELALA.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut pihaknya hanya menguraikan gugatan dalam sidang pembukaan pemeriksaan kelengkapan manajemen di Gedung PTUN, Ruang Kdefinisi|erti|makna|maksud|pengertianka, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Menurutnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menguji dugaan pelanggaran KPU ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

"Apakah betul ada pelanggaran norma oleh KPU terhadap cawapres dimana saat ini jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik?" kata Gayus ditemui sesudah persidangan, Kamis.

Alumnus Universitas Nusantara (UI) itu menyadari hasil PTUN tidak memmemilikii kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu PTUN tidak memmemilikii kewenangan untuk membatalkan keputusan MK dimana menetapkan untuk dilantik dan putusan PTUN tidak mungkkn membatalkan keputusan MK, kami teramat sadar," ujar Gayus.

MK padaawalnya menolak Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 dimana diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

KPU sesudah putusan MK, menetapkan kandidat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.

Gayus melanjutkan MPR bisa tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2024 sampai 2029 ketika PTUN menerima permohonan Tim Hukum PDI Perjuangan.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempertanyakan kepada PTUN apakah betul ada pelanggaran norma oleh KPU mengenai pendaftaran Gibran.

Silakan baca konten menggembirakan lainnya dari JPNN.com di Google News