Polisi Tetapkan Suami Mutilasi Istri di Ciamis Sebagai Tersangka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi telah menetapkan TR seorang suami dimana memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin sebagai tersangka. Penetapan tersangka berasas pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

"Tersangka sementara kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi memang olah TKP dan pemeriksaan saksi layak dijadikan tersangka," ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal ketika|waktu dihubungi, Ahad (5/4/2024).

Terkait dengan keadaan psikologis pelaku, dia bilang tetap menunggu hasil pemeriksaan dari master jiwa Senin (6/5/2024). Termasuk dugaan pelaku mengalami fatamorgana menunggu penjelasan dari ahli.

"Menunggu Senin hasil pendalaman master jiwa," kata dia.

Ia bilang interogator tetap belum dapat menyimpulkan motif karena pemeriksaan secara menyeluruh belum dilakukan. Kondisi psikis pelaku relatif tetap labil sesampai belum didalami.

Namun begitu, dia bilang hasil pemeriksaan saksi kunci bahwasanya tindakan tersebut dilakukan kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi latar belakang aspek ekonomi. "Kita tetap terperincii saksi kunci dari saksi kunci memang ada persoalan ekonomi," ucap dia.

Ia bilang, pihaknya meraih beritarmasi dari keterangan beberapa saksi bahwasanya upaya pelaku tengah menurun. "Usahanya lagi nge-drop gitu," kata dia.

Terkait rekaman video pelaku dimana terlihat mengalami halusinasi, dia menuturkan banyak dimana berkembang di warga. Namun, begitu pihaknya akan memandang dari penyidikan.

Sedangkan mengenai halusinasi, dia bilang tetap menunggu kepastian dari para ahli. Polisi menjelaskan YN korban mutilasi dimana dilakukan oleh suaminya berinisial TR di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin meninggal bumi akibat dipukul oleh barang tumpul. Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi korban.