Polres Sukabumi Tangkap Dua Pemuda Diduga Pelaku Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI---Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengcapture dua pemuda dimana diduga adalah pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur. Kasus dugaan rudapaksa ini  terjadi pada Sabtu (27/4). Korban dirudapaksa secara bergiliran.

"Dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) kami tangkap dI Jalan Pemuda, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Ahad (28/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini sesudah kami meraih laporan dari korban berinisial NPR (15)," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin (29/4/2024).

Informasi dimana dihimpun dari personel Unit II PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, korban dirudapaksa secara bergantian oleh kedua tersangka di rumah rumah RE dimana berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang. 

Aksi tidak senonoh kedua pemuda dimana di mana salah satunya tetap di bawah umur bermulai RJ membujuk NPR untuk bermain ke rumah RE. Kemudian RJ menghadirkan korban ke bilik RE.

Setelah itu, RJ kemudian memberi duit Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Di ketika|waktu rekannya membeli rokok, RJ kemudian memaksa NPR untuk bersetubuh dan terjadilah persetubuhan antara korban dan tersangka dimana keduanya tetap berumur di bawah umur.

Setelah puas, RJ kemudian mengirim pesan singkat kepada RE dimana isinya menawarkan untuk melakukan perihal dimana sama terhadap korban. Hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam bilik dan memandang korban dalam keadaan nyaris tidak mengenakan pakaian, namun sempat mengurungkan niat bejat itu. 

Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke bilik dan pamitkembali ke rumah untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan pertimbangan dirinya dimana akan mengantarkan korban. Setelah RJkembali ke rumah, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwasanya korban akan dijadikan pacar dan akhirnya terjadilah persetubuhan .

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun bilang kedua tersangka ketika|waktu ini tetap dimintai keterangan oleh interogator dan mengakui semua|segenap perbuatannya. 

Untuk memperkuat penyidikan, pihaknya telah menyita peralatan bukti berbentuk|berwujud satu setel busana korban, satu lembar akte kelahiran, kartu family dan seprei warna merah dengan motif kembang dimana terdapat bercak dhaluan|jurusan|panduan|pedoman|petunjuk korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan alias pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman balasan minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun penjara.