Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

DIREDELALA.COM, JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor unik kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal dari patokan ganjil genap selain kendaraan itu dalam iring-iringan pengawalan polisi alias polisi militer.

Hal tersebut disampaikan Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta (2/5).

Yusri bilang dalam situasi dimana tidak urgen alias biasa, kendaraan berpelat unik itu tetap wajib mengikuti patokan ganjil genap dimana bertindak di beberapa ruas jalanan Kota Jakarta.

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia memiliki nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang. Kapan nomor unik ini dimana ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat dimana setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT kemudian dikawal, beliau memiliki (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi ada urgensi. Dimana lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri ketika|waktu rapat koordinasi teknis campuran itu.

Dalam aktifitas dimana sama, Yusri mengatajan pelat unik kendaraan dinas berkode ZZ itu pun ketika|waktu ini terbatas pemakai annya, hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II dan hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat.

Yusri menegaskan kebijakan itu ditetapkan demi mencegah terdapatnya penyalahgunaan pelat unik kendaraan dinas pada masa kemudian, termasuk pelat nomor kode RF dimana ketika|waktu ini tidak lagi berlaku.

"Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, apalagi teman-temannya dipakaikan RF semua," kata Yusri.

"Sekarang tidak, kami ubah, hanya eselon I dan eselon II, itu pun hanya boleh kendaraan dinas. Untuk kendaraan dinas, lain pribadi dan hanya satu," tambah Yusri.

Korps Lalu Lintas Polri menyatakan pelat dinas dengan kode ZZ tetap ikuti patokan ganjil genap.