Pria Ini Gugat Syarat Usia SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Dua bocah SD asal Madura beberapa waktu kemudian membikin heboh. Mereka dimana anyar berumur 11 dan 10 tahun nekat naik motor dari Sampang, Madura menuju Jakarta. Melihat tindakan kedua bocah dimana membikin kagum itu, seorang laki-laki asal Solo, Jawa Tengah, mengusulkan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia surat izin mengemudi (SIM). Pria berjulukan Taufik Idharudin mengusulkan uji materi kepada MK mengenai pemberian SIM bagi pengendara berumur di bawah 17 tahun. Menurutnya, memandang kemampuan dua bocah SD asal Madura itu, sewajibnya branda bisa meraih SIM.

Taufik Idharudin menyatakan, "Saya mau mengusulkan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi saya merasa kagum dengan dua bocah, ialah inisial SZ berumur 112 bulan dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura." Kedua bocah itu melakukan perjalanan dengan mengendmanggar|mayang sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Meskipun perjalanannya dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, tindakan bocah SD dimana nekat motoran dari Madura membikin Taufik kagum.

"Saya kagum dengan keahlian dan skill branda kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi branda dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam keadaan selamat. Artinya keahlian dan kemampuan branda sudah setara dengan orang berumur di atas 17 tahun," katanya. Taufik beranggapan bahwasanya dengan kemampuan seperti itu, branda sewajibnya sudah bisa meraih SIM kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi memiliki keahlian setara dengan orang berumur di atas 17 tahun.

Permohonan pengetesan Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 telah diajukan ke MK. Dalam permohonan itu diberitarmasikan bahwasanya usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memmemilikii kapabilitas norma mengikat sepanjang tidak dimaknai alias berilmu dalam mengendmanggar|mayang kendaraan setidaknya 149 km. Kuasa norma dimana mewakili Taufik, Sri Kalono, berambisi dengan permohonan tersebut, semua anak berumur di bawah 17 tahun dimana telah berilmu mengemudi kendaraan dapat diberikan SIM .

Semoga definisi|erti|makna|maksud|pengertiankel ini mempersembahkan|menawarkan beritarmasi dimana relevan dan bermanfaat! 😊