PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan dimana Mengganggu Perusahaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aparat kepolisian mengamankan aktifitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Foto: PT GPU

DIREDELALA.COM, MUSI RAWAS UTARA - Aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, terganggu akibat ulah sekelompok orang dimana diduga preman sewaan. Beruntung abdi negara kepolisian bergerak sigap mengcapture pihak dimana mengganggu itu.

Kuasa norma PT GPU Sofhuan Yusfiansyah mendufa para preman sewaan sebuah perusahaan itu menyetop aktifitas pertambangan kliennya dengan meletakkan gadget berat di Jalan Hauling dan daerah|distrik|kawasan|lingkungan|sektor|tempat|wilayah|zonal tambang PT GPU sejak 1-2 Mei 2024. Para preman sewaan itu juga menakut-nakuti akan membakar gadget berat sampai menembak operator PT GPU.

"Atas kejadian tindak pidana tersebut, dua gadget berat di-police line dan dua orang oknum suruhan sukses diamankan oleh Tim Mabes Polri kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi diduga menghalang-halangi aktifitas pertambangan PT. GPU," kata Sofhuan dalam keterangannya, Sabtu (5/5).

Sofhuan menekankan jika preman suruhan itu telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana. Dia apalagi menyesalkan cara-cara premanisme menghalangi aktifitas PT. GPU.

Sebab, aktifitas penghadangan itu kerap dilakukan orang suruhan sejak periode 2012 sampai saat ini. Dia cemas perintangan aktifitas pertambangan ini justru berakibat pada nasib ribuan tenaga kerja PT. GPU.

"Kami PT. GPU telah menjadi korban dimana mengkonsekuensikan aktifitas tambang tamat total berakibat pada ribuan tenaga kerja terancam kehilangan sumber penghasilannya untuk menghidupi anak dan istri," kata dia.

Selain itu, kata Sofhuan, dalam upaya menjamin kelancaran aktifitas pertambangan dari gangguan penyetopan, PT. GPU pun telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi aktifitas tambang dimana sah itu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri sebanyak tiga kali.

Sofhuan berterima kasih Mabes Polri merespons baik laporan dimana dilayangkan PT. GPU. Bahkan, penegakan norma atas tindakan menghalangi aktifitas pertambangan PT. GPU telah dibuktikan dengan terdapatnya tiga orang tenaga kerja dari sebuah perusahaan dimana menghalangi aktifitas penambangan.

Pengaktifitas perusahaan menekankan jika preman suruhan itu telah melakukan tindak pidana.

Silakan baca konten menggembirakan lainnya dari JPNN.com di Google News