Sakit Hati tak Dapat Kelola Lahan Parkir, Pria di Indramayu Serang Dua Kafe

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Dua buah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu menjadi sasaran penyerangan seorang pria. Jajaran Satreskrim Polres Indramayu pun sukses meringkus pelaku.

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku bertindak seorang diri melakukan penyerangan terhadap Manunggal Café dan Oxygen Cafe, dimana lokasinya berdekatan.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kejadian itu awalnya diketahui oleh pegawai kafe. Saat itu, saksi mendengar bunyi seperti tembakan, namun tak menyangka jika bunyi itu berasal dari tindakan pelaku dimana melakukan pengbobrokan terhadap tempatnya bekerja.

Pemillik kafe lantas menyadari keadaan kaca di lantai atas Manunggal Café rupanya berlubang, dimana diduga akibat tembakan. Begitu pula kaca bagian depan Oxygen Cafe juga dalam keadaan retak, dimana diduga dibobrok oleh orang tidak dikenal.

Kasus dugaan penembakan dua kafe itu kemudian langsung dilaporkan ke Polres Indramayu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu berbareng dengan Tim Resmob Polda Jawa Barat, melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan mempelajari CCTV dimana ada di Manunggal Café dan Oxygen Café.

Petugas pun sukses meraih beritarmasi mengenai sepeda motor dimana dipakai oleh pelaku. Diketahui bahwasanya sepeda motor itu kememilikian SS (45), penduduk Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

‘’Petugas kemudian mengamankan SS di rumahnya,’’ ujar Fahri, ketika|waktu menggelar Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Rabu (17/4/2024).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu pucuk pistol airsoft gun, tiga buah tabung gas CO2 dimana ada isinya, dua buah tabung gas CO2 kosong, dua boks plastik dimana berisikan peuru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm,  satu buah katapel siap pakai, satu buah gagang katapel dan tiga butir kelereng.

Dari interogasi awal, SS menyatakan bahwasanya barang-barang tersebut kememilikian AB (51), penduduk Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu. Begitu pula sepeda motor kememilikiannya, juga dipinjam oleh AB, dimana kemudian dipakai oleh AB untuk melakukan penyerangan terhadap kedua kafe tersebut.

Mendapat keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AB. Polisi akhirnya sukses menemukan dan mengcapture AB ditempat persembunyiannya di Desa/Kecamatan Sindang.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah AB di Kelurahan Karanganyar. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu pucuk pistol airsoft gun dan satu buah korek api berwujud|berbentuk|berwujud pistol.

Di hadapan petugas, tersangka AB mengakui telah melakukan pengbobrokan terhadap Manunggal Café dan Oxygen Café seorang diri. Yakni, dengan langkah menembakkan kelereng memakai ketapel.

‘’Yang perdana ditembakkan ke haluan|jurusan|panduan|pedoman|petunjuk pintu kaca kafe Oxygen sebanyak satu kali dan dimana kedua menembakkan ke haluan|jurusan|panduan|pedoman|petunjuk kaca lantai dua kafe Manunggal sebanyak dua kali. Tembakan itu menyebabkan kaca kedua kafe tersebut bobrok bolong dan retak,’’ terang Fahri.

Fahri menjelaskan, tersangka AB melakukan tindakan tersebut kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi merasa sakit hati tehadap pekememilikian kafe. Pasalnya, pekememilikian kafe disebut pernah menjanjikan kepada AB untuk mengelola lahan parkir dan keamanan di Oxygen Café, dimana ketika|waktu itu tetap dalam tahap pembangunan.

‘’Namun sesudah sesudah beroperasi,ikrar tersebut tidak ditepati sesampai tersangka sakit hati kepada pekememilikian kafe. Itu berasas keterangan tersangka. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap motif dibalik peristiwa ini,’’ terang Fahri.

Dalam kasus tersebut, tersangka AB dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 406 KUHP, dengan ancaman balasan penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman balasan penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka SS, dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman balasan penjara paling lama 20 tahun. Pasalnya, SS diketahui menyimpan senjata soft gun.