Salurkan Dana Desa, Kemenkeu Waspadai Potensi Korupsi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah menyalurkan biaya desa ke beragam desa di semua|segenap Tanah Air setiap tahunnya. Stimulus fiskal itu diharapkan dapat mendorong kemajuan desa.

Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, ada pula dimana justru berakibat negatif alias ekses negatif. Salah satunya, potensi korupsi dimana dilakukan oleh oknum pengurus desa.

"Ekses negatif salah satunya korupsi, korupsi dulu terpusat. Sekarang, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, apalagi sampai ke desa. Ini menjadi keprihatinan kita," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Jaka Sucipta kepada wartawan dalam Press Tour di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Meski begitu, kata dia, publik cukup terbuka sesampai bisa menelusuri penyelewengan biaya di lingkup pemerintahan desa. Salah satunya misal pemakai an biaya desa untuk karaoke para pejabat desa.

Jaka menginformasikan, ada juga pemakai an biaya desa dimana seolah benar. Contohnya, biaya desa dipakai guna pengadaan ambulans. 

"Itu bagus, tapi rupanya didasari pada cawe-cawe dari mitra pejabat desa terkait. Itu ekses-ekses, perilaku korupsi juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Nusantara Corruption Watch (ICW)," kata dia.

Data ICW menginformasikan, sepanjang 2022 terdapat 155 kasus korupsi di desa. Jaka bilang, beritarmasi itu memang menjadi salah satu gambaran terdapatnya ekses negatif dari biaya desa.

Maka, lanjut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan beberapa|sebanyak strategi mitigasi agar kasus penyalahgunaan tidak terus menerus terjadi. "Di kami tiap ada penyalahgunaan biaya desa, itu kami hentikan. Jadi jika kemudian kadesnya alias gadget desanya kena kasus, kami hentikan biaya desanya sampai kemudian ditunjuk plt (pelaksana tugas) alias pejabat penggantinya, anyar kita salurkan," kata dia.

Jaka menambahkan|terlebih|terlebih, lingkup DJPK di bagian penyaluran. Lalu strategi besertanya, sambung dia, ketika sebuah desa terkena kasus korupsi, maka tidak diperkenankan ikut dalam kejuaraan meraih insentif desa, kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi salah satu kriteria insentif desa ialah tidak ada kasus korupsi di desanya.