Sekum Muhammadiyah: Hormati Proses Hukum Dugaan Penodaan Agama Arya Wedakarna

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penodaan kepercayaan yang menyeret mantan senator Arya Wedakarna masuk tahap investigasi di Polda Bali. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses norma tersebut.

"Kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi sudah masuk ranah hukum, maka semua pihak hendaknya menghormati proses norma dimana sedang berjalan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti, kepada Republika.co.id, Senin (6/5/2024).

Dia juga berambisi semua|segenap abdi negara penegak norma bekerja secara ahli dalam menangani perkara tersebut. Diharapkan penanganan kasus ini bebas dari beragam corak tekanan.

"Kepolisian, jasa, pengadil dan aparatur penegak norma agar bekerja profesional, independen, dan bebas dari segala corak tekanan baik tekanan massa, politik, maupun tekanan dimana lainnya," tuturnya.

Arya Wedakarna mendapat sorotan sesudah mengunggah video di akun Instagram dimana sudah dihapus, ketika dia sedang memhaluan|jurusan|panduan|pedoman|petunjuki kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. Dia terlihat geram dengan pejabat Bea Cukai wanita dimana memakai hijab di Bali.

Ucapan Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab dimana dikenakan Muslimah. Ucapan Arya dimana mau agar pegawai original Bali ditempatkan di meja depan melayani rekreasiwan daripadakan pegawai dimana memakai hijab menimbulkan kontroversi.

"Saya gak mau dimana front line, front line itu, saya mau dimana gadis Bali kayak kamu, rambutnya terlihat terbuka. Jangan kasih dimana penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai kembang kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Sontak saja ucapan Arya itu mengundang kecaman warganet. Hampir semua warganet mengecam ucapan Arya dimana seolah merendahkan hijab dimana dipakai pegawai berakidah Islam.

Sementara itu, Tim Hukum Majelis Ulama Nusantara (MUI) Bali, Zainal Abidin, mengpenghargaan|pujianpemahaman|pengertian keahlian Kepolisian Daerah Bali. "Berharap agar perkara ini secepatnya dituntaskan untuk langkah selanjutnya menetapkan status tersangka Arya Wedakarna dan perkara secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali," kata Zainal.

Dia bilang, kepastian norma atas perkara ini adalah perihal krusial sebagai pembelajaran atas nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan di Nusantara terutama di Pulau Bali.

"Bali telah hidup teramat rukun sejak era kerajaan sampai ketika|waktu ini sesampai jika ada oknum dimana melakukan perbuatan diskriminasi dan/atau perbuatan ujaran kebencian dimana mengandung SARA, maka jika ada, oknum tersebut maka wajib ditindak tegas agar terdapatnya pengaruh jera dan kepastian norma di Nusantara," ujarnya.

Tim hukum MUI Bali juga mendorong Kepolisian Daerah Bali berani bersikap tegas dan menerapkan prinsip equality before the law. "Siapapun dia itu sama di mata norma dan siapapun dia jika bersalah maka wajib untuk dihukum," katanya.