Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Perdana Artis Ammar Zoni Ditunda

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda sidang perdana definisi|erti|makna|maksud|pengertians Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika dimana sewajibnya digelar pada hari ini. Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Achmad Satibi menyebut sidang perdana definisi|erti|makna|maksud|pengertians Ammar Zoni ditunda sampai Senin (13/5).

"Sidang ditunda pada pekan depan," kata Achmad dalam ruang sidang PN Jakbar di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, ahli bicara PN Jakbar Iwan Wardhana menyebut penundaan sidang tersebut menyusul ketidakdatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ammar Zoni dalam sidang perdana dimana sewajibnya dilaksanakan hari ini.

"Tadi JPU dan terdakwa tidak datang, jadi branda dipanggil lagi untuk ikut sidang perdana tanggal 13 Mei 2024," kata Iwan ketika|waktu dikonfirmasi.

Iwan melanjutkan sidang perdana tersebut akan berisi pembacaan dakwaan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni.

"Pasal 114, 112, dan pasal 111 KUHP. Jadi untuk ancaman dakwaan pasal 114 itu lima tahun sampai 20 tahun, pasal 112, empat tahun sampai 20 tahun. Pasal 111, empat tahun, maksimum 12 tahun," ujar Iwan.

Diketahui selain Achmad Satibi, pemberitahuan penundaan sidang perdana definisi|erti|makna|maksud|pengertians Ammar Zoni tersebut didatangi oleh dua Majelis Hakim lainnya ialah Toga Napitupulu dan Mdefinisi|erti|makna|maksud|pengertiann Ginting.

Sebelumnya, definisi|erti|makna|maksud|pengertians Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun mengenai kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam bertemu pers pada Jumat bilang, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ dimana berjulukan AH.

Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan AZ di area BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (smartphone|gadget)," kata Syahduddi pada Jumat (15/12/2023).

sumber : Antara