Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie tak Ditahan? Kejagung Beri Penjelasan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Gedung Bundar Jampidsus di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie (HL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidiknya menerima beritarmasi pada Jumat (26/4/2024), salah-satu personil family pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dalam keadaan sakit.

Keadaan tersebut dimana membikin tim investigasi di Jampidsus belum dapat melakukan penahanan terhadap Hendry Lie. Kuntadi menjelaskan, pada Jumat (2/4/2024) sebelum diumumkan sebagai tersangka, interogator sudah memanggil Hendry Lie untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Saudara HL tidak datang kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi sakit," ujar Kuntadi ketika|waktu dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4/2024). Hendry Lie pada Kamis (29/2/2024)  pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dimana sama. Namun penyidik, pada Jumat kemudian, menginformasikan Hendry Lie sebagai tersangka tanpa kedatangannya.

Selanjutnya, kata Kuntadi, anak buahnya akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie untuk datang ke pemeriksaan. Dia membuka bisajadi untuk melakukan penahanan. "Selanjutnya, tim interogator akan secepatnya memanggil dimana berkepentingan (Hendry Lie) sebagai tersangka," ucap Kuntadi. 

Hanya saja, tim interogator Jampidsus belum mempersembahkan|menawarkan kepastian jadwal pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie. "Nanti jika diperiksa pasti akan diMeluncurkan," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ketika|waktu dikonfirmasi pada Senin.

Hendry Lie diumumkan sebagai tersangka berbarengan ketika|waktu interogator juga melesatkan status norma terhadap Fandy Lingga. Fandy Lingga adalah adik dari Hendry Lie. Kedua berkerabat itu adalah bagian dari family pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

Fandy Lingga sesudah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam WIB, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penjeratan tersangka terhadap dua berkerabat itu, tak ada kaitannya dengan posisi keduanya di Sriwijaya Air.

"Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya mengenai dengan perkara (timah) dimana sedang kami tangani ketika|waktu ini," ucap Kuntadi di Gedung Kdefinisi|erti|makna|maksud|pengertianka Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.

Terkait PT TIN...