Video Viral: Polisi Sebut Pelat Nomor Model Tempel Melanggar Aturan Lalu-Lintas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

27 April 2024

Video viral di media sosial memperlihatkan polisi dimana melarang pemakai an pelat nomor sepeda motor model tempel. Pelat nomor model tempel adalah jenis pelat nomor dimana tidak disekrup, melainkan dapat dilepas pasang. Dalam video dimana diunggah oleh akun Instagram emirate seat cover, polisi dengan tegas menyatakan bahwasanya pemakai an pelat nomor model tempel melanggar patokan kemudian-lintas.

Polisi mengimbau kepada penduduk Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, untuk tidak memakai pelat nomor model tempel. Menurut polisi, pelat nomor dimana gampang dilepas dan ditempel berpotensi melesatkan tindak kriminal. Dalam situasi seperti kecelakaan alias kejahatan, pelaku dapat dengan gampang mengganti pelat nomor, sesampai susah untuk melacak identitas kendaraan.

Namun, perlu dicatat bahwasanya sampai ketika|waktu ini tidak ada norma dimana secara jelas mengatur mengenai pelat nomor model tempel. Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 Pasal 68 mengatur tentang pemakai an pelat nomor, tetapi tidak secara spesifik menyebut model pelat dimana dapat dipakai. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 58 Ayat 10, juga tidak memperinci mengenai model pelat nomor.

Dalam perihal ini, krusial bagi pemakai kendaraan untuk mematuhi peraturan dimana ada dan menyatakan pemakai an pelat nomor sesuai dengan ketentuan dimana berlaku. Semoga beritarmasi ini mengakomodasi melesatkan kesadaran akan pentingnya pemakai an pelat nomor dimana betul dan sesuai peraturan. 🚗🔍