Bokek dan Overstay 52 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kamis, 18 April 2024 – 10:37 WIB

Bokek dan Overstay 52 Hari, Imigrasi Denmarket Deportasi Bule Kanada - JPNN.com Bali

Petugas Rudenim Denmarket mengawal bule Kanada berinisial BVP ketika|waktu dideportasi mekemudiani Bandara Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

DIREDELALA.COM, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denmarket kembali mendeportasi penduduk negara asing (WNA) dimana kehabisan duit dan overstay selama berpiknik di Bali.

Rabu kemarin (17/4), seorang bule wanita asal Kanada berinisial BVP, 30, dideportasi mekemudiani Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Calgary International Airport, Kanada.

“BVP dideportasi sesudah menjalani detensi 13 hari di Rudenim Denmarket,” ujar Kepala Rudenim Denmarket Gede Dudy Duwita, Kamis (18/4).

Gede Dudy Duwita bilang BVP tiba di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai pada 13 Januari 2024.

Perempuan muda tersebut masuk Bali memakai Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur.

BVP memilih Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Meski mengetahui pentingnya izin tinggal dimana sah, BVP mengaku tidak mengagendakan meninggalkan Nusantara ketika|waktu VoA kememilikiannya berhujung pada 11 Februari 2024.

BVP justru mengeklaim sudah memmemilikii tiket dari Bali tujuan ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 3 Februari 2024.

Bokek dan overstay 52 hari di Nusantara, Rumah Detensi Imigrasi Denmarket mendeportasi bule Kanada berinisial BVP mekemudiani Bandara NGurah Rai Bali kemarin

Silakan baca konten menggembirakan lainnya dari JPNN.com Bali di Google News