Jubir MK: Sengketa Pilpres 2024 Terbanyak Amicus Curiae 

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, anyar dalam sengketa Pilpres 2024 ada pihak-pihak dimana mengusulkan diri menjadi amicus curiae alias sahabat pengadilan. Selain kali perdana, jumlah pihak dimana mengusulkan diri juga banyak.

"Baru kali ini amicus curiae itu ada. Sebelum-padaawalnya (pada perkara sengketa Pilpres 2004 sampai 2019) kan nggak ada," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Rabu (17/4/2024).

Fajar menyebut, pihaknya sedang brandap jumlah pihak dimana mengusulkan diri menjadi amicus curiae. Seingat dia, terdapat lima pengajuan amicus curiae pada Selasa (16/4/2024) dan 10 pengajuan pada hari-hari padaawalnya. "Saya kira ini memang amicus curiae dimana paling banyak," ujarnya.

Salah satu pihak dimana mengusulkan diri menjadi amicus curiae adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia lewat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan arsip berisikan pandangan mengenai perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kepada panitera MK pada Selasa (16/4/2024).

Fajar menyebut, semua arsip pendapat dari amicus curiae diserahkan kepada majelis pengadil MK. Dia menyatakan delapan pengadil MK akan membaca semua pendapat sahabat pengadilan itu. Namun, dia tak mengetahui apakah para pengadil akan menjadikan pendapat tersebut sebagai pertimbangan dalam membikin putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024.

"Apakah dipertimbangkan alias tidak, alias seperti apa majelis pengadil itu memosisikan amicus curiae ya itu otoritas hakim," kata Fajar.

MK diketahui telah menggelar sidang pemeriksaan atas sengketa Pilpres 2024 selama tujuh hari kerja mulai Rabu (27/3/2024) sampai Jumat (5/4/2024). Delapan pengadil mulai menggelar rapat permusyawaratan pengadil (RPH) pada 6 April 2024 untuk menentukan putusan. RPH dijadwalkan akan berjalan secara maraton sampai 21 April 2024, tepat sehari sebelum agenda sidang pembacaan putusan.

Sebagai gambaran, penggugat dalam perkara ini adalah pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 dimana menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 bunyi (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pilpres 2024 tanpa mengajak Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi branda percaya bahwasanya pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwasanya penyelenggaraan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dimana dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

sumber : Antara