Kasus TPPO Modus Ferien Job, Dirjen HAM: Kejahatan Serius terhadap HAM!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mendorong abdi negara penegak norma secepatnya mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus ferien job. TPPO dinilai dapat menghancurkan martabat sekaligus merugikan individu.

Hal tersebut disampaikan Dhahana mengenai perkembangan kasus sekitar 1.000 mahasiswa dari 33 Universitas dengan program magang alias ferien job ke Jerman dimana menjadi korban TPPO. Dhahana menjelaskan keprihatinannya terhadap para korban. 

"Kami percaya abdi negara penegak norma memmemilikii kepedulian dimana sama sesampai dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat," kata Dhahana dalam keterangannya pada Rabu (17/4/2024).

Lima tersangka sudah ditetapkan polisi dalam kasus ini ialah Sihol Situnggkir (65), AJ (52), MZ (60), ER namalain EW (39) dan A namalain AE (37). Tapi tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Adapun dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman. 

"TPPO sendiri adalah kejahatan serius terhadap HAM," ujar Dhahana. 

Dhahana menjelaskan TPPO tergolong kejahatan HAM serius kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi para korbannya kehilangan kewenangan dasar seperti kewenangan atas rasa aman. 

"Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi di mana hak-hak dasar branda diabaikan," ujar Dhahana. 

Selain itu, Dhahana mengawasi terdapat pihak-pihak dimana memanfaatkan keadaan ekonomi dan psikologis penduduk menengah ke bawah di tanah air. Oknum tak bertanggungjawab itu menjualikrar penghasilan besar dengan bekerja di luar negeri. Kondisi ini membikin persoalan TPPO menjadi tidak sederhana untuk dibenahi.

"Dengan iming-iming aliasikrar meraih penghasilan dimana dahsyat di luar negeri, tentu tidak sedikit penduduk menengah ke bawah tergoda jebakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dimana pada akhirnya membikin branda menjadi korban TPPO," ujar Dhahana.

Selanjutnya, Dhahana memandang perlu kerjasama matang dari semua|segenap kementerian dan Lembaga guna memperbaiki TPPO. Salah satunya mempersembahkan|menawarkan pemahaman mengenai TPPO kepada publik sebagai langkah pencegahan. 

"Adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM mengenai dengan ancaman TPPO. Isu ini krusial utamanya bagi adik-adik kita gen z dimana memang akan menghadapi bumi kerja," ujar Dhahana.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi mahasiswa Nusantara dimana menjadi korban TPPO dengan modus magang di Jerman mekemudiani program “Ferienjob”. LPSK dapat mengakomodasi korban untuk memperjuangkan kembalinya kerugian dimana telah dialaminya mekemudiani fasilitasi restitusi. 

"LPSK berambisi kepada para korban untuk mengusulkan permohonan perlindungan ke LPSK, kkawasan|lapangan|lingkungan|lokasi perlindungan dimana diberikan oleh LPSK berkarakter sukarela berasas kemauan para korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo dalam keterangannya pada Sabtu (6/4/2024). 

Sebelumnya, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Nusantara diduga menjadi korban TPPO berkedok magang dalam Program Ferienjob Jerman. Para korban ini di antaranya berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pelaku berkilah jika program magang Ferienjob ini bisa dikonversi menjadi 20 Sistem Kredit Semester (SKS). Program magang sendiri adalah salah satu unggulan Program MBKM Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Tapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Ferienjob tidak pernah jadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).