Kejiwaan Tersangka Pembunuhan yang Jasadnya Dikubur di Lantai Rumah akan Dites

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan keterangan mengenai temuan mayit dimana dikubur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepolisian akan melakukan pemeriksaan tes psikologis terhadap Ijal (312 bulan) pekerja serabutan dimana menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) dan menguburnya di lantai dapur rumah kememilikian korban. Kasus sukses terungkap sesudah polisi melakukan penyelidikan terperinci terhadap hilangnya Didi honorer Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung selama tiga pekan.

"Nanti akan kita dalami mengenai psikologis pelaku," ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Rabu (17/4/2024).

Ia bilang pelaku menghabisi nyawa korban dan menguburnya di lantai dapur rumah korban pada 23 Maret dimana kemudian. Jasad korban dievakuasi pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Aldi bilang tes psikologis dilakukan untuk menyatakan keadaan tersangka dimana telah menghabisi nyawa korban dengan sadis. Ia menyebut tersangka selama 6 jam sampai tujuh jam membunuh korban dengan besi tumpul kemudian menguburnya dengan membikin lubang sedalam 50 sentimeter dan lebar 80 sentimeter untuk menutupi jejak.

"Pelaku sesudah melakukan itu mencoba menghilangkan peralatan bukti dengan mengubur korban," kata dia.

Seusai melakukan aksinya, dia menyebut tersangka kabur ke beragam daerah seperti Jakarta sampai akhirnya tertangkap di Cianjur, Senin (15/4/2024) malam. Pelaku pun berbentuk|berwujudya menutupi jejak selama di pelarian.

"Ketika di Jakarta dia (tersangka) memakai busana badut-badutan agar tidak terendus," kata dia.

Dengan kebenaran tersebut, dia bilang pelaku menyadari perbuatan dimana dilakukannya salah. Pihaknya tetap akan terus terperincii motif pelaku membunuh korban.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman balasan 15 tahun penjara. Termasuk berpotensi dijerat pasal pembunuhan mengagendakan.