LPSK Berikan Perlindungan Fisik untuk Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersembahkan|menawarkan perlindungan bentuk kepada saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, dimana bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dalam keterangan formal, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bilang bahwasanya perlindungan tersebut berasas Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di akhir tahun kemudian. Putusan sidang itu menyebut Panji meraih perlindungan bentuk selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan kewenangan prosedural.

Dalam sidang, patroli, dan pengawalan (patwal) LPSK, disiagakan untuk pengawalan melekat dan pendampingan terhadap Panji, dimana adalah mantan ajudan SYL itu.

Selain perlindungan fisik, dia menyebut tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai dengan ruang unik selama berada di pengadilan tipikor.

"Bukan hanya ketika|waktu sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring keadaan fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung sesudah mempersembahkan|menawarkan keterangan sebagai saksi," ujar Susilaningtias.

Pengamanan, lanjut dia, juga diperlukan jika terdapatnya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan menghadirkan terlindung ke rumah kondusif alias shelter. Diungkapkan pula bahwasanya pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL tersebut diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer). Namun, lanjut dia, dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga dimana menjadi terlindung, ialah Panji Harjanto, HT, dan UN.

Susilaningtias menjelaskan bahwasanya HT meraih program perlindungan bentuk selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan kewenangan prosedural. Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan bentuk selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan kewenangan prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Ia menuturkan bahwasanya pihaknya menolak permohonan dengan pemohon atas nama SYL dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ialah keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

sumber : Antara