Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa mengenai Kasus Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Roy Ardiyan Nur Cahya. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

DIREDELALA.COM, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018-2022 mengenai dugaan kasus korupsi di Pascasarjana mulai 2018 sampai 2022.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Roy Ardiyan Nur Cahya bilang pihaknya sudah memeriksa 26 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR, termasuk beberapa pejabat kampus tersebut.

"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi tetap berjalan. Bahkan jumlah saksi dimana dilakukan pemeriksaan itu ada 26 orang, baik itu dari direktur, pejabat pengelola finansial pada Pascasarjana serta mantan Rektor UPR periode 2018-2022 berinisial AEE," kata Cahya.

Pemeriksaan mantan rektor UPR tersebut dilakukan pada Ramadan kemudian untuk mencari tahu mengenai hal-hal dimana nantinya menjadi petunjuk dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim interogator Kejari Palangka Raya tetap akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut nantinya untuk menyatakan siapa tersangka dalam perkara tersebut," ucapnya.

Sementara itu, tim interogator Kejari Palangka Raya tetap mengusulkan audit untuk menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut.

"Kami tetap ajukan audit alias penghitungan kerugian negara di Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian Cahya.

Jaksa interogator Kejari Palangka Raya memeriksa mantan rektor UPR mengenai kasus korupsi anggaran program Pascasarjana kampus itu.

Silakan baca konten menggembirakan lainnya dari JPNN.com di Google News